Hasil Audit Dana Kampanye KPU: Partai Nasdem Lingga Nol Rupiah Tidak Patuhi Aturan Hukum

Hasil Audit Dana Kampanye KPU: Partai Nasdem Lingga Nol Rupiah Tidak Patuhi Aturan Hukum

Beberapa partai politik saat menyambangi kantor KPU Kabupaten Lingga.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga secara resmi mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada 29 Maret 2024. 

Dalam pengumuman yang disampaikan dengan nomor 55/PL.01.8-PU/2014/2024, terungkap bahwa Partai Nasdem bersama dengan dua partai non-parlemen lainnya tidak memiliki saldo dana kampanye, alias nol rupiah.

Hasil audit ini didasarkan pada laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardi Aulia, menandatangani surat pengumuman yang memuat 16 partai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga, termasuk Partai Nasdem.

Baca juga: Tahanan di Batam Kabur Saat di Bawa ke Rutan: Polisi Terus Lakukan Pencarian

Dari hasil laporan yang diumumkan tersebut, terungkap bahwa Partai Nasdem tidak mematuhi aturan hukum terkait dana kampanye pemilu. Tim audit yang ditunjuk oleh KPU Kepri menyimpulkan bahwa Partai Nasdem tidak mematuhi kriteria yang diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. 

Sebanyak 25 Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem dilaporkan memiliki nilai penerimaan, pengeluaran, dan saldo sebesar nol rupiah. 

Selain Partai Nasdem, dua partai lainnya yang juga dilaporkan memiliki saldo dana kampanye nol rupiah adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Menyikapi hasil audit ini, Ketua Partai Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy, menyatakan bahwa apa yang terungkap dalam laporan tersebut mendukung klaim yang telah diajukan oleh partainya bersama dengan PKS, Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Baca juga: Menguak Dana Kampanye Siluman Partai Nasdem Lingga, dengan Saldo Seratus Ribu Rupiah Dapat 11 Kursi

Neko menekankan bahwa hal ini membuktikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ragu lagi dalam mengambil keputusan terkait perkara Partai Nasdem, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews