Polda Riau Intensifkan Pengawasan Transaksi Perbankan Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Mapolda Riau jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengawasi transaksi jelang Pemilu 2024 melalui rekening perbankan. Hal itu untuk antisipasi transaksi janggal politik oleh peserta pemilu maupun simpatisan.
Pengawasan dan koordinasi dilakukan Subdit 2 Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Branch Manager Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru, Ratih Kumala Sari, Jumat, 2 Februari 2024 kemarin.
"Koordinasi dan pengawasan perbankan dalam mengenali nasabah atau Know Your Customer Principles (KYCP)," ujar Kasubdit 2 Reskrimsus Polda Riau, AKBP Firman V.W.A Sianipar kepada wartawan, Sabtu, 3 Februari 2024.
Baca juga: SekNas Sumatera Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Hemat Anggaran Negara Rp27 Triliun
Sejak tahapan pemilu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi janggal politik yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg). Jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Kendati hal itu belum ditemukan di Provinsi Riau tapi langkah antisipasi harus dilakukan. Jangan sampai rekening nasabah/calon nasabah disalahgunakan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk potensi transaksi janggal .
Firman menjelaskan, penerapan prinsip KYC untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Gubri Distribusikan Alat Pertanian Modern di Meranti untuk Meningkatkan Produktivitas Petani
"Kita mengawasi identitas nasabah, memantau transaksi maupun pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024 . Jangan sampai terjadi tindak pidana," tegas Firman.
Kepada nasabah, Polda Riau mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tindakan ilegal. "Mari ciptakan pemilu bersih dan sukses," imbaunya.

Komentar Via Facebook :