Polemik Partai Nasdem Lingga: Aktivis Menuntut Penegakan Hukum jadi Catatan Sejarah Rusaknya Demokrasi 

Polemik Partai Nasdem Lingga: Aktivis Menuntut Penegakan Hukum jadi Catatan Sejarah Rusaknya Demokrasi 

Zuhardi alias Juai Aktifis Lingga soroti buruknya catatan sejarah demokrasi di Kabupaten Lingga.

Lingga, Batamnews - Polemik yang melibatkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak hanya dari kalangan politik, namun juga dari masyarakat dan aktivis di Kabupaten Lingga. 

Salah satu aktivis terkemuka di daerah tersebut, Zuhardi, telah secara aktif turun ke lapangan untuk mengangkat berbagai isu yang terjadi di Kabupaten Lingga, bahkan di Provinsi Kepulauan Riau.

Zuhardi, yang dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan berbagai permasalahan, menyoroti masalah yang melibatkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga, partai yang dipimpin oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar. 

Zuhardi menekankan pentingnya peran Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan, Bawaslu, dan Polres Lingga, untuk menangani masalah ini dengan tegas.

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye KPU: Partai Nasdem Lingga Nol Rupiah Tidak Patuhi Aturan Hukum

"Dalam upaya kami memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum dalam demokrasi, kami tidak akan berkompromi. Kami berharap pihak terkait serius menangani masalah ini demi kebaikan demokrasi dan penegakan hukum di negara ini," ungkap Zuhardi.

Dalam konteks ini, ada dua dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, terkait pelanggaran hukum dalam konteks pemilu yang menjadi kewenangan Gakkumdu. 

Zuhardi menekankan perlunya penegakan hukum terhadap legalitas para calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem Lingga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

"Aturan tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi jika tidak melaporkan dana kampanye," tambahnya.

Selain itu, situasi ini juga memunculkan dugaan pelanggaran hukum umum, seperti penyalahgunaan informasi dalam dokumen resmi, yang diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUH Pidana.

Jika proses hukum dilanjutkan, diprediksi bahwa 11 calon anggota DPRD Lingga terpilih dari Partai Nasdem Lingga akan mengalami penundaan pelantikan atau bahkan pembatalan, menunggu proses hukum selesai.

Baca juga: Menguak Dana Kampanye Siluman Partai Nasdem Lingga, dengan Saldo Seratus Ribu Rupiah Dapat 11 Kursi

Pendapat serupa juga disuarakan oleh Mardian, yang menganggap apa yang terjadi di Kabupaten Lingga merusak proses demokrasi. Dia menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan, mengingat Partai Nasdem di bawah kendali Bupati Lingga dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga juga berasal dari partai yang sama.

"Ini tidak hanya merusak proses demokrasi di Kabupaten Lingga, namun juga menunjukkan praktik nepotisme yang sangat jelas," katanya.

Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Lingga Nomor 55/PL.01.8-PU/2014/2024, terungkap bahwa Partai Nasdem tidak mematuhi aturan terkait dana kampanye pemilu. 

Tim audit yang ditunjuk oleh KPU Kepulauan Riau menemukan bahwa Partai Nasdem tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Tidak hanya Partai Nasdem, dua partai lainnya juga dilaporkan memiliki saldo dana kampanye nol rupiah, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews