Jadwal Sidang PHPU Partai Golkar Tanjungpinang Dimulai pada 2 Mei 2024
Penyerahan hasil PHPU Pemilihan PResiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
Tanjungpinang, Batamnews - Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Golkar Tanjungpinang telah ditetapkan untuk dimulai pada tanggal 2 Mei 2024. Sidang ini akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada panel hakim 1 dan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Nomor Registrasi Mahkamah dengan Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 169-01-04-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Partai Golkar Kota Tanjungpinang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan Tanjung Pinang 4 Tahun 2024.
Permohonan ini terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360 Tahun 2024, yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.
Baca juga: MK Terima Gugatan PHPU Partai Golkar Tanjungpinang
Pokok permohonan dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang adalah penolakan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon. Partai Golkar melampirkan bukti bahwa terdapat kelebihan 100 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pengurangan 30 suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Golkar menyatakan bahwa terjadi penambahan perolehan suara dari Calon DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Nomor Urut 3 atas nama Serli Marlina Daerah Pemilihan 4 Kota Tanjung Pinang sebanyak 100 suara.
Penambahan tersebut berasal dari perpindahan suara dari caleg Partai Solidaritas Indonesia dan Partai PERINDO. Saksi Partai Golkar mengajukan keberatan terhadap perubahan perolehan suara tersebut kepada Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari namun tidak diterima.
Meskipun telah membuat laporan ke Bawaslu Kota Tanjung Pinang pada tanggal 27 Februari 2024, Partai Golkar hingga saat ini belum menerima hasil dari laporan tersebut.
Baca juga: Agenda Prabowo-Gibran Besok hingga Rabu usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Partai Golkar akan menampilkan hasil persandingan perolehan suara berdasarkan salinan pemohon dengan hasil kecamatan (termohon) dalam sidang PHPU yang akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2024.

Komentar Via Facebook :