Gugatan Pileg Kepri: Partai Golkar dan Gerindra Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK

Gugatan Pileg Kepri: Partai Golkar dan Gerindra Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK

Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung.

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak dua gugatan dari Kepulauan Riau (Kepri) telah masuk dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut berasal dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. "Saat ini ada dua gugatan dari Partai Gerindra dan Golkar untuk Pileg," ungkap Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febri Adinanta, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Febri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai pokok laporan tersebut. Namun, Bawaslu akan menyiapkan jawaban sebagai pihak yang memberikan keterangan pada saat persidangan di MK nanti.

Baca juga: Sentra Gakumdu Kota Tanjungpinang Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Bukit Bestari

"Kami masih menunggu pokok-pokok permohonan apa saja yang diajukan. Yang pasti, dua laporan ini bukan dari perorangan, tetapi dari partai politik," jelas Febri.

Febri juga menegaskan bahwa Bawaslu siap memberikan keterangan di MK jika permohonan mereka diterima. Meskipun saat ini ia mengaku belum mengetahui apa yang menjadi pokok perselisihan.

"Dalam setiap rekapitulasi pasti ada dinamikanya. Apalagi partai politik sudah ada yang menyampaikan keberatan hingga tingkat provinsi. Prinsipnya, kami akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami ketahui," tambah Febri.

Baca juga: Menguak Dana Kampanye Siluman Partai Nasdem Lingga, dengan Saldo Seratus Ribu Rupiah Dapat 11 Kursi


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews