MK Terima Gugatan PHPU Partai Golkar Tanjungpinang

MK Terima Gugatan PHPU Partai Golkar Tanjungpinang

Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Golkar Tanjungpinang pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. 

Gugatan tersebut telah tercatat pada Selasa (23/4/2024) pukul 14:00 WIB dalam buku registrasi perkara konstitusi secara elektronik (e-BRPK) dengan nomor: 169-01-04-10/ARPK-FPR-DPRD/Pan.MK/04/2024. Penandatanganan dilakukan oleh Plt Panitera, Muhidin.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh partai berlambang pohon beringin tersebut telah diregistrasi oleh MK. 

"Iya Benar, sekarang tinggal nunggu sidang saja," ujarnya.

Baca juga: Datang Terlambat KPU dan Partai Nasdem Lingga Kompak Hadir di Sidang Bawaslu Kepri hari Ke-2

Fathir berharap bahwa dalam sidang nanti, MK dapat mengembalikan suara yang seharusnya diperoleh oleh Partai Golkar Tanjungpinang, sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercantum dalam C1 milik partainya. 

"Apapun caranya dan mekanismenya nanti, pada intinya kami ingin suara partai kami bisa dikembalikan," katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam persidangan. 

"Bahkan kami sudah siapkan tim berikut bukti-bukti yang akan kami lampirkan ke sidang MK," tambahnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Calon PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan calon legislatif terpilih di DPRD Kota Tanjungpinang, karena masih menunggu hasil dari gugatan Partai Golkar ke MK. "Jadi kita tunggu saja," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews