Menggugat Hasil Pemilu: Partai Garuda, Hanura, dan Perindo Ajukan PHPU ke MK

Menggugat Hasil Pemilu: Partai Garuda, Hanura, dan Perindo Ajukan PHPU ke MK

PHPU Gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Batamnews - Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Setiap partai mengajukan permohonan sengketa PHPU Pileg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan provinsi.

Kuasa hukum Partai Hanura, Hakim Konstitusi periode 2013-2017, Patrialis Akbar, bersama anaknya, Adil Supatra Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sejumlah calon legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Calon Bupati Bintan: Hanya Partai Golkar dan Partai Demokrat yang Potensial Ajukan Calon  Tanpa Koalisi di Pilkada 

Sementara itu, kuasa hukum Partai Perindo, Pardo Sitanggang, mengajukan permohonan PHPU terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir. Pemohon mendalilkan adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Di sisi lain, kuasa hukum Partai Garuda, Yustian Dewi Widiastuti, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan Sistem Noken. Namun, hasil dari noken tersebut pada saat di kabupaten ditiadakan/dihilangkan. 

Partai Garuda meminta agar suara yang seharusnya masuk ke mereka dikembalikan, karena suaranya berpindah ke Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan Nasdem.

Hingga pukul 17.15, MK telah menerima 36 permohonan PHPU Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta empat permohonan PHPU Anggota DPD, baik secara daring maupun luring. 

Baca juga: Calon Wali Kota Tanjungpinang Pilkada 2024: Potret Persaingan Antara Nama-nama Politisi Terkemuka

Sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat. Berdasarkan pantauan, para calon Pemohon terus berdatangan dan masih dilayani petugas di meja layanan penerimaan permohonan PHPU.

MK juga telah menerima satu permohonan PHPU Presiden yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Saat ini, tim hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah tiba di Gedung 3 MK, Jakarta, untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews