Agenda Prabowo-Gibran Besok hingga Rabu usai Putusan Mahkamah Konstitusi 

Agenda Prabowo-Gibran Besok hingga Rabu usai Putusan Mahkamah Konstitusi 

Prabowo Subianto saat menerima ucapan selamat dari beberapa kepala negara.

Jakarta, Batamnews - Pasangan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bersiap untuk menghadiri acara penetapan pemenang Pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 24 April 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Prabowo akan datang atas undangan langsung dari KPU untuk menerima keputusan resmi terkait penetapan beliau sebagai presiden terpilih.

"Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin, di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lama Tak Bertemu, Wakil Walikota Batam Amsakar Silaturahmi ke Kediaman Rudi-Marlin

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil memastikan bahwa Prabowo akan memberikan tanggapannya terhadap putusan MK yang membatalkan seluruh permohonan dari kubu 01 dan 03.

Namun, sebelum memberikan pernyataan resmi pada Rabu, Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra tersebut akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim hukumnya pada Selasa, 23 April 2024.

"Besok paling beliau akan berdiskusi dengan tim hukumnya. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” ujar Dahnil.

Pada Senin, Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua kubu tersebut dengan alasan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: PDIP Resmi Tunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI 2024-2029: Ini Alasannya

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan pendapat yang berbeda terkait putusan MK tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews