Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Kota Tanjungpinang akan Disidang di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Kota Tanjungpinang akan Disidang di Mahkamah Konstitusi

Sekretaris DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir

Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang secara resmi telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengonfirmasi bahwa gugatan sengketa pemilu telah diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Fathir menyatakan bahwa DPD II Partai Golkar Tanjungpinang telah mengajukan permohonan ke DPP pada tanggal 21 Maret lalu, dan DPP kemudian mengajukan permohonan tersebut ke MK pada tanggal 23 Maret pukul 9 malam," ungkapnya pada Senin, 25 Maret 2024.

Baca juga: Menggugat Hasil Pemilu: Partai Garuda, Hanura, dan Perindo Ajukan PHPU ke MK

Fathir menjelaskan bahwa sengketa pemilu ini terkait dengan pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang 4 yang mencakup Kecamatan Bukit Bestari.

Dalam gugatan sengketa tersebut, Partai Golkar meminta untuk menyelidiki dugaan pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu partai, dengan harapan suara dapat dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada Formulir Model C1 yang diterima oleh partai tersebut.

"Kami ingin mengembalikan suara sesuai dengan C1 yang kami terima," katanya.

Fathir mengungkapkan bahwa beberapa bukti telah dilampirkan untuk mendukung gugatan sengketa pemilu ini, termasuk Formulir Model C1 hasil dari Partai Golkar dan beberapa partai politik lainnya, serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Selain itu, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ini, Golkar juga telah menyiapkan beberapa saksi, termasuk saksi Golkar yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK Bukit Bestari, serta beberapa saksi dari partai politik lainnya.

Baca juga: Suami Istri Terpilih Jadi Anggota DPR dan DPD di Pemilu 2024, Artis hingga Politisi

"Menurut undang-undang, jumlah saksi maksimal hanya tiga, mungkin dari kami dan beberapa saksi dari partai lainnya," ujarnya.

Fathir menambahkan bahwa berdasarkan jadwal dari MK, kemungkinan sidang sengketa pemilu untuk Pileg 2024 akan dilaksanakan setelah perayaan lebaran.

"Kami menyerahkan proses ini kepada MK. Sesuai dengan tahapan, sidang untuk pemilihan presiden akan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian sidang untuk Pileg setelah lebaran. Kami masih menunggu proses tersebut," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews