Istri Oknum Polisi di Kepri Korban KDRT Kecewa Pasca Putusan Sidang Kode Etik Bripda SK

Istri Oknum Polisi di Kepri Korban KDRT Kecewa Pasca Putusan Sidang Kode Etik Bripda SK

VMO alias Vina, seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berusia 22 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil sidang kode etik yang melibatkan suaminya, Bripda Suryo Kuncoro alias SK. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews – VMO alias Vina, seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berusia 22 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil sidang kode etik yang melibatkan suaminya, Bripda Suryo Kuncoro alias SK

Sidang yang berlangsung di Mapolda Kepri pada Rabu, 24 April 2024, menghasilkan keputusan yang mengecewakan bagi Vina, di mana Bripda SK hanya dikenai hukuman mutasi selama 8 tahun.

Menurut Vina, hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan Bripda SK

"Saya menuntut pecat, bukan hanya mutasi. Bagaimana dengan nasib anak saya?," tanya Vina, yang merupakan istri siri dari Bripda SK, kepada Batamnews.co.id.

Baca juga: Proses Hukum Kasus KDRT oleh Oknum Polisi di Kepri Terus Berjalan, Pelaku Telah Disidang

Vina juga menyatakan bahwa keputusan sidang tidak memenuhi dua tuntutan yang diajukan kepada Kompolnas RI. 

"Saya tuntut agar dia menikahi saya secara resmi untuk memastikan status saya dan anak, atau dia harus dipecat tidak dengan hormat jika menolak menikahi saya," ungkap Vina.

Lebih lanjut, Vina mengkritik putusan sidang karena dinilai tidak memperhatikan hak-hak anaknya. "Saya merasa putusan ini tidak adil dan menyampingkan hak anak saya," kata Vina.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menginformasikan bahwa proses hukum terhadap Bripda SK masih berlangsung. Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Ferry Irawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah disidangkan.

Baca juga: Oknum Anggota Polda Kepri Diduga Melakukan KDRT, Diperiksa oleh Pihak Bidpropam

Menurut laporan terbaru, suami siri Vina berencana mengajukan banding dengan harapan hukuman mutasinya dapat dikurangi menjadi hanya 3 tahun. Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024.

Vina berharap Kompolnas RI dapat turun tangan dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Dari hasil nikah sirinya, Vina dan Bripda SK memiliki seorang anak berusia 11 bulan. Vina mengaku sudah berpacaran sejak masih SMA. Setelah tamat SMA, mereka menikah siri dan punya anak. 

Pernikahan itu ia sembunyikan dari orang-orang terdekat demi menunggu janji dinikahi secara resmi. Belakangan Bripda SK ingkar janji dan emosi Vina tak terbendung, apalagi ia kerap juga mendapat penganiayaan dari Bripda SK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews