Pemuda 21 Tahun di Karimun Dibekuk Polisi Akibat Curanmor

Pemuda 21 Tahun di Karimun Dibekuk Polisi Akibat Curanmor

Kepolisian Sektor Balai Karimun berhasil menangkap MDA (21), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Kepolisian Sektor Balai Karimun berhasil menangkap MDA (21), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 18.10 WIB.

Menurut laporan yang dibuat oleh pemilik motor pada Rabu, 24 April 2024, sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumahnya raib. Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku dapat ditangkap berkat laporan cepat korban tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan setelah korban membuat laporan, dan kita langsung menanggapi,” kata Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing.

Baca juga: Warga Karimun Rela Berpanas-panasan Demi Gas LPG 3 Kg

Pelaku melakukan aksinya saat melihat sepeda motor yang tengah terparkir di depan rumah. Saat itu, pelaku tengah berjalan kaki untuk menuju rumah temannya melalui jalan pintas.

Melihat ada satu unit sepeda motor Honda Beat yang tengah terparkir dan kunci motor masih terpasang, pelaku kemudian mendorong motor menjauh dari rumah korban sebelum dikendarai.

“Korban mengetahui bahwa motornya hilang saat hendak pergi, yang mana korban sudah tidak melihat sepeda motornya lagi,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mutiara Tanjung Batu Karimun Melambung, Warga Menjerit!

Diketahui juga bahwa, pelaku MDA (21) juga merupakan residivis itu diamankan di kawasan jalan A Yani, Sungai Lakam Timur.

“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Balai Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews