Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Partai NasDem

KPU Lingga Klaim Tak Memiliki Wewenang Cabut Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik

KPU Lingga Klaim Tak Memiliki Wewenang Cabut Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik

Suasana sidang sengketa dugaan pelanggaran administrasi partai NasDem Lingga di Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) melanjutkan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga selaku terlapor 1.

Sidang yang diselenggarakan di Tanjungpinang pada Rabu, 24 April 2024, ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kepulauan Riau.

Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi KPU Lingga dalam melaksanakan pemilihan umum sesuai dalam peraturan pemilu Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. 

Baca juga: Musrenbang RPJPD Kabupaten Lingga 2025-2045 Dibuka, Fokus Pembangunan Jangka Panjang

Lanjutnya, berkaitan dengan permintaan pencabutan laporan keuangan dana kampanye Partai NasDem yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem, Encek Basri. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan tentang dana kampanye yang berlaku, KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima," jelas Ardhy.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Lingga selalu hadir dan mengawasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Kabupaten Lingga kemarin dan sampai dengan tahapan pelaporan dana kampanye selesai.

"Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga dikarenakan menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024," ungkap Ardhy.

Baca juga: Inovasi Daerah LAMPAM, Ketua TP-PKK Kabupaten Lingga Tanam Bibit Terong di Desa Resun

Mantan Komisioner Bawaslu Lingga ini pun berharap, majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik baiknya agar membuat keputusan seadil-adilnya untuk sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai Nasdem ini.

"Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya," imbuh Ardhy.

Diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews