Tim Jaksa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Belanja Hibah Natuna

Tim Jaksa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Belanja Hibah Natuna

Tim Kajati Kepri (Foto: Kajati)

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Natuna hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 

Kasus yang ditangani adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012, dan APBD Tahun 2013.

Tersangka dalam kasus ini adalah DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO, yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna pada periode terkait.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakosos, menjelaskan bahwa dalam tahap ini, Tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DARMANTO dengan didampingi tim penasihat hukum. 

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu RI: Partai Nasdem Lingga Melanggar Undang-undang Pemilu

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara serta barang bukti yang telah disita sebelumnya. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Denny menyebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, DARMANTO diduga melakukan korupsi terkait belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011-2013 yang diterima oleh LSM FORKOT Natuna. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar.

Kasi Penkum menambahkan bahwa berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta keterangan saksi dan tersangka, DARMANTO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca juga: Tindak Lanjut Laporan Dana Kampanye Fiktif Nasdem Lingga, Sidang Dilanjutkan Besok

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita ini menjadi lanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat terpidana Wan Sofian, Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews