Diduga Fiktif dan Hasil Rekayasa, LDK Nasdem Lingga Tidak Patuh dalam Semua Hal yang Materil 

Diduga Fiktif dan Hasil Rekayasa, LDK Nasdem Lingga Tidak Patuh dalam Semua Hal yang Materil 

Neko Wesha Pawelloy B. Sc (Hons) Ketua Partai Perindo Kabupaten Lingga, bersama Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Lingga, Batamnews - Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy, menyoroti bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga tidak berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU. 

Namun, laporan tersebut menyoroti dugaan rekayasa dan pemalsuan dalam laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga. Hal ini dianggap melanggar Pasal 496 dan 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Neko menjelaskan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut mencakup sanksi pidana penjara, denda, dan kemungkinan diskualifikasi bagi partai yang dilaporkan. 

Dia menekankan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh mantan penyelenggara KPU Lingga terkesan bermaksud mengaburkan fakta yang jelas dan relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Baca juga: Tidak Lapor Dana Kampanye, KPU Diskualifikasi Partai Politik di Salah Satu Kota di Jawa Barat 

Klarifikasi atas dugaan rekayasa dalam laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga semakin diperkuat oleh kesimpulan dan opini auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah, SE, MA. 

Menurut auditor tersebut, Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang dipublikasikan pada tanggal 2 April 2024 melalui situs web resmi KPU Lingga dan akun Media Sosial KPU Lingga. (https://rb.gy/d9jade)

Pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga memiliki kejanggalan, termasuk ketiadaan penerimaan dan pengeluaran serta saldo nol pada rekening khusus dana kampanye. 

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye KPU: Partai Nasdem Lingga Nol Rupiah Tidak Patuhi Aturan Hukum

Hal ini bertentangan dengan jumlah anggaran yang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye yang cukup meluas selama pemilu.

Neko menambahkan bahwa masyarakat perlu terus mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews