Polisi Tangkap Seorang Residivis Usai Mencuri di Sebuah Kos-Kosan di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Seorang Residivis Usai Mencuri di Sebuah Kos-Kosan di Tanjungpinang

Anwar (39 Tahun) Seorang Residivis yang diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang usai mencuri handphone di sebuah Kos-kosan di Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Anwar (39 tahun) yang berasal dari Medan, tinggal di Perumahan Air Raja KM. 15, Tanjungpinang Timur. 

Anwar ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Pramuka LR. Timur No. 13, Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Anwar, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, telah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebelumnya. Menurut Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, Anwar ditangkap setelah kejadian pada hari Kamis, 22 April 2024.

Baca juga: Hajar Pacar Baru Mantan Kekasih, Pria 25 Tahun Ditangkap di Kantor KPU Provinsi Kepri

Korban, saat itu sedang duduk di warung kopi WW di KM. 4 Pamedan, sebelum pulang ke kosannya. Namun, begitu tiba di kos, korban menyadari bahwa handphone miliknya, sebuah Vivo Y35 warna hitam senilai Rp. 3.800.000, telah raib.

"Iptu Manik dari Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa saat korban bangun pada pukul 07.00 WIB, dia menemukan handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Selain menangkap Anwar, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah, handphone merek Vivo Y35 warna hitam dengan nomor 081246635535, baju kaos warna hitam, celana jeans warna biru, dan sandal jepit.

Baca juga: Gasak Uang dan Emas Majikan Asisten Rumah Tangga di Tangjungpinang Diamankan Polisi

Anwar dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, Anwar telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :