Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar hasil putusan MKMK terhadap laporan Ketua MK Ansar Usman.
Jakarta, Batamnews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah putusan yang diumumkan pada Selasa, 7 November 2023.
Keputusan ini berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar sejumlah pelanggaran berat etika sebagai hakim Konstitusi.
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran berat etika. Sebagai konsekuensinya, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Skandal Etika Hakim Konstitusi, Sembilan Hakim Divonis Melanggar Kode Etik oleh MKMK
Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini diucapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan MKMK dan keberlanjutan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, yang dimulai dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Baca juga: MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
MKMK juga menegaskan dalam putusannya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan mereka menolak permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilihan umum.
Putusan ini memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres jika mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Komentar Via Facebook :