Tim Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim

Tim Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Ketua TPN Arsyad Rasyid.

Jakarta, Batamnews - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih mempertahankannya sebagai hakim MK.

MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar, yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Todung, dalam peraturan PMK Pasal 41 disebutkan bahwa sanksi pelanggaran hakim konstitusi dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Oleh karena itu, seharusnya Anwar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.

Meskipun demikian, Todung menyatakan bahwa ia menghormati putusan MKMK. Baginya, keputusan ini merupakan langkah maju dan menjadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.

Baca juga: Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK, dia tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu Pilpres dan pilkada," kata Todung.

Todung juga mengakui bahwa TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan terlibat dalam sengketa pemilu. Menurutnya, semua pihak dapat menjaga agar tidak terjadi lagi perseteruan.

Todung menegaskan bahwa putusan MKMK patut dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi Pilpres 2024. Dia berharap keputusan ini akan berlaku dengan jujur dan adil.

Untuk informasi tambahan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat, karena dia tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Skandal Etika Hakim Konstitusi, Sembilan Hakim Divonis Melanggar Kode Etik oleh MKMK

Berikut amar putusan MKMK:

  1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, termasuk Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan.
  4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor berakhir.
  5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews