Gasak Uang dan Emas Majikan Asisten Rumah Tangga di Tangjungpinang Diamankan Polisi

Gasak Uang dan Emas Majikan Asisten Rumah Tangga di Tangjungpinang Diamankan Polisi

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh polisi.

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang mengejutkan di Jalan Medang No.25, Kota Tanjungpinang. 

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Syahrul Damanik, mengungkapkan bahwa korban, Nopriyanto, seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai lebih dari Rp. 100 juta. 

Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka dalam kasus ini adalah Yunike, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, yang diamankan di rumahnya di Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat. 

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Bintan

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Menurut kronologis kejadian, Yunike sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga korban. Namun, pada tanggal 13 April 2024, korban dan keluarga menyadari kehilangan uang dan perhiasan berharga setelah tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah selain Yunike.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Natuna Diduga Penyuka Sesama Jenis, Dilaporkan Kasus Pelecehan

Polisi juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews