Tak Jera di Penjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Ditangkap 

Tak Jera di Penjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Ditangkap 

Seorang residivis kasus pencurian saat kembali diamankan polisi.

Batamnews, Karimun - Seorang residivis kasus pencurian inisial A (44) kembali ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing dengan kasus serupa. A diketahui, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada 28 November lalu.

Namun, tidak membutuhkan waktu lama, kasus pencurian dilakukannya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polsek Tebing.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tebing.

Baca juga: Mulai Tahap Kampanye, Herman Akham Bagikan Kalender Door to Door di Meral Karimun

"Dalam dua hari, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Carok Indah. Pelaku merupakan residivis," kata AKBP Fadli Agus.

Tindakan pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada 28 November, setelah melihat barang- barang berharga di rumahnya hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.

"Pelaku masuk ke rumah itu dengan membobol jendela secara paksa dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Kerugian materil capai Rp5 juta," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil diamankan barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin Bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

Baca juga: Dua Pemulung Diamankan Warga Saat Coba Bobol Rumah di Karimun

Residivis pencurian berinisial A (44) itu sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu dan telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun.

Namun, setelah dua tahun bebas dari hukumannya, tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama. “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews