Anggota DPRD Kepri dari Partai Nasdem Segera di PAW Setelah Resmi Ditahan Jaksa

Anggota DPRD Kepri dari Partai Nasdem Segera di PAW Setelah Resmi Ditahan Jaksa

Salah satu anggota DPRD Kepri saat menjalani pemeriksaan kesehatan jelang ditahan.

Tanjungpinang, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera menyelenggarakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Kepri, salah satunya adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan.

Dua anggota yang akan diganti adalah Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Sirajudin Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Proses PAW ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri, menyatakan bahwa surat pengajuan PAW telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini tinggal menunggu proses persetujuan.

"Proses PAW ada dua orang, yaitu Sirajudin Nur dan Ilyas Sabli," kata Zulhendri, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga: Kejati Kepri dan Kejari Natuna Lakukan Eksekusi Terpidana Korupsi dengan Total Kerugian Negara Rp7,7 Miliar

Zulhendri menjelaskan bahwa Herianto akan menggantikan Ilyas Sabli dari Partai Nasdem, sedangkan Indriyani akan menggantikan Sirajudin Nur dari PKB.

"Ilyas Sabli diganti Herianto dan Sirajudin Nur digantikan Indriyani," ujar Zulhendri.

Ilyas Sabli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, Ilyas Sabli terlibat dalam kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Sementara itu, Sirajudin Nur maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kepri pada Pemilu 2024, sehingga ia wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kepri.

Baca juga: KPK Sita Aset Mantan Pejabat DJBC Kanwil Kepulauan Riau, Andhi Pramono, di Kabupaten Karimun

Zulhendri menyatakan bahwa kemungkinan besar proses PAW ini akan segera selesai dan dua kursi kosong di DPRD Kepri akan segera terisi dalam waktu dekat.

"Kewenangan ada di kementerian, tinggal kita jemput di Kemendagri. Kemungkinan dalam minggu ini," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews