Dugaan Penggelembungan Suara di Tanjungpinang Mulai Diperiksa Bawaslu
Tanjungpinang, Batamnews - Pekan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah memulai proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Partai Golkar terhadap PPK Bukit Bestari.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Partai Golkar telah memenuhi syarat formil dan materil serta telah terdaftar secara resmi.
Oleh karena itu, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan memanggil saksi-saksi yang bersangkutan dalam minggu ini," ujar Yusuf pada Kamis, 7 Maret 2024.
Meskipun demikian, belum ada informasi mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa oleh Bawaslu maupun tanggal pasti dimulainya pemeriksaan.
"Prosesnya akan dimulai dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Siapa saja yang terlibat, kita akan klarifikasi dalam minggu ini," tambah Yusuf.
Saat ditanya apakah Bawaslu akan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bukit Bestari terkait dugaan adanya kerjasama merenvoi hasil suara di tingkat kecamatan, Yusuf belum dapat memberikan jawaban pasti.
Hal ini terkait dengan perbedaan jumlah hasil suara yang tercatat pada pleno antara data yang dimiliki Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di tingkat kecamatan, PPK dan Panwascam saling merenvoi. Namun saat pleno, KPU membaca salinan yang mereka miliki, bukan hasil dari PPK. Sementara kami memiliki data dari Panwascam," jelas Yusuf.
Dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Bukit Bestari ini menjadi alasan utama Partai Golkar menolak hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan dalam pleno KPU Kota Tanjungpinang.
Dugaan pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan oleh DPD Golkar kepada Bawaslu, disertai dengan berbagai bukti pelanggaran yang mereka miliki.
Komentar Via Facebook :