Dinas Tenaga Kerja Riau Terima 12 Aduan Terkait THR - Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Dinas Tenaga Kerja Riau Terima 12 Aduan Terkait THR - Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima sebanyak 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari ini. 

Dari 12 laporan tersebut, 7 di antaranya bersifat konsultasi, sementara 5 lainnya merupakan laporan aduan langsung. Pelaporan tersebut disampaikan melalui Posko Pengaduan THR yang telah didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup berbagai masalah terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Ya, sampai hari ini sudah ada 12 laporan yang kami terima. Namun, tidak semuanya disampaikan secara tertulis. Beberapa merupakan konsultasi, sedangkan yang lainnya adalah pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR," ungkap Boby Rachmat.

Baca juga: Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Kebijakan Pramuka dihapus Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Terkait perusahaan yang dilaporkan, tidak hanya perusahaan yang berlokasi di Kota Pekanbaru, tetapi juga ada yang berasal dari Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi. Mayoritas pelapor lebih memilih untuk konsultasi, mungkin karena takut dampaknya terhadap diri mereka sendiri atau pekerjaan mereka.

"Kebanyakan dari mereka memilih untuk berkonsultasi karena khawatir dampaknya, entah itu terhadap pekerjaan mereka atau pada diri mereka sendiri," tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau langsung melakukan tindak lanjut dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut kepada pihak perusahaan terkait.

"Kami meminta agar seluruh THR dibayarkan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan," tegas Boby.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran, Hati-hati di Jalur Rawan Berikut Ini

Pengaturan terkait pembayaran THR juga telah diatur dalam surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997. 

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews