Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja Ada Sanksi Menanti 

Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja Ada Sanksi Menanti 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi

Pekanbaru, Batamnews - Dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. 

Pelaporan lowongan pekerjaan dinilai penting. Karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Yang mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja. 

Ini disampaikan  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023), di Pekanbaru. 

"Perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan. Tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi adminsiratif," ungkap Imron. 

Baca juga: Himbauan Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Soal Beras Sintetis

Peraturan tersebut, sambungnya, berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan. 

"Jika rekruitmennya dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut dengan sistem tersedia,"jelas dia 

Imron menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. 

Kemudian pelaporan lowongan pekerjaan, sebagaimana diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat 4 (empat) unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan. 

Baca juga: Kabar Gembira Petani Sawit di Riau Harga TBS Naik, Berikut Rincian Harganya

Diantaranya usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. 

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah," ujar dia.

Tujuan dari aturan ini tentunya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews