Kecelakaan Kerja Meningkat, Perusahaan Diminta Terapkan Standar K3

Kecelakaan Kerja Meningkat, Perusahaan Diminta Terapkan Standar K3

Apel tenaga kerja di Provinsi Riau.

Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, memperingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Peringatan ini datang seiring dengan meningkatnya insiden kecelakaan kerja di Riau. Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Riau, terjadi peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, di mana jumlah klaim sakit maupun kecelakaan melonjak 41 persen dari 7.900 orang menjadi 11.200 orang. 

"Jumlah kecelakaan kerja naik sebanyak 3.300 kasus pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Boby Rachmat dalam pernyataannya pada Jumat, 10 Februari 2024.

Baca juga: Stok BBM di Riau Aman saat Libur Panjang hingga Pemilu, Pertamina Siapkan Satgas Khusus

Sektor industri dan perkebunan merupakan dua sektor yang paling rentan terhadap kecelakaan kerja, oleh karena itu, pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan di sektor-sektor tersebut untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

"Tahap awal di tahun 2024, kami telah mengirimkan peringatan kepada perusahaan-perusahaan untuk selalu menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawannya," tambahnya. 
Langkah-langkah imbauan dan peringatan telah dilakukan, termasuk pemasangan peringatan agar para pekerja selalu mematuhi protokol K3 saat bekerja.

Boby Rachmat juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan lapangan secara rutin. "Apabila ditemukan perusahaan yang abai dalam menerapkan standar keselamatan kerja, mereka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Dalam Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2024 di Provinsi Riau yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Februari 2024, santunan kecelakaan kerja telah diserahkan kepada empat ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Pemko Pekanbaru Berikan Bantuan Beasiswa untuk S1 dan Diploma, Segera Daftar!

Gubernur Riau pun secara langsung menyerahkan santunan kepada para ahli waris.

Santunan diberikan kepada ahli waris dari empat korban kecelakaan kerja, yakni almarhum Mohamad Soleh, Sarkawi, Hendri, dan Hardyon Arston. Besaran santunan bervariasi, mulai dari Rp. 175 juta hingga Rp. 242 juta, sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban.

"Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kesadaran akan pentingnya K3 semakin meningkat di kalangan perusahaan dan pekerja, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja di Provinsi Riau," pungkas Boby Rachmat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews