Kadisnaker Batam: THR Keagamaan Wajib Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Kadisnaker Batam: THR Keagamaan Wajib Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Kantor Disnaker Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakirti, menegaskan kewajiban bagi perusahaan swasta di Batam untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Kita akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan ini," ujar Rudi Syakirti pada Senin, 25 Maret 2024.

Rudi juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterbitkan dan akan segera dikaji oleh Disnaker untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada perusahaan-perusahaan di Batam.

Baca juga: Persiapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN di Kota Batam, Pemko Rakor Bersama Sekjen Kemendagri

"Edaran sudah diterbitkan, dan kami akan mengkaji isi edaran tersebut secara menyeluruh untuk kemudian memberikan informasi lebih lanjut," lanjutnya.

Selain itu, Disnaker Batam akan menyiapkan posko pengaduan THR, yang bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Posko pengaduan ini merupakan langkah yang sama dengan yang telah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tambah Rudi.

Pembayaran THR keagamaan dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan dengan layak. Pemerintah Kota Batam, melalui Disnaker, berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews