Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Kebijakan Pramuka dihapus Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Kebijakan Pramuka dihapus Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler wajib di kurikulum merdeka.

Jakarta, Batamnews - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengubah status Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan di sekolah.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 

Heru menjelaskan bahwa penghapusan status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah sesuai dengan UU yang menyatakan bahwa Pramuka bersifat sukarela.

"Kebijakan Kemendikbudristek ini merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip dasar Gerakan Pramuka yang menekankan karakter sukarela," ujar Heru dalam keterangannya.

Baca juga: Unrika Batam dan PT PCI Elektronik Indonesia Tandatangani MoU untuk Meningkatkan Keterampilan Mahasiswa

Heru menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih ekstrakurikuler sesuai dengan minat, bakat, dan potensi masing-masing, sejalan dengan prinsip pendidikan nonformal yang mengembangkan potensi diri.

"Dengan penghapusan status wajib Pramuka, siswa memiliki kebebasan untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat mereka, tanpa harus merasa terbebani," tambahnya.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa penghapusan status wajib Pramuka juga memberikan ruang bagi pengembangan ekstrakurikuler lainnya di sekolah, yang juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembentukan karakter siswa.

"Penghapusan status wajib Pramuka tidak berarti mengurangi pentingnya pendidikan kepramukaan, namun memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan diri melalui berbagai pilihan ekstrakurikuler lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Heru juga mengungkapkan bahwa selama ini pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah belum jelas bentuk dan evaluasinya, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya dengan baik. 

Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi sekolah dalam mengatur dan mengembangkan program ekstrakurikuler.

Baca juga: Usaha Manisan Jambu Kristal di Batam: Cerita Sukses Eliana dalam Mengolah Buah Segar Menjadi Bisnis Menguntungkan

"Dengan menjadi ekstrakurikuler pilihan, diharapkan sekolah dapat lebih fokus dalam mengembangkan program ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi siswa," tutup Heru.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pengembangan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berpihak pada kebutuhan siswa di berbagai tingkatan pendidikan.

Demikianlah keterangan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengenai dukungan terhadap kebijakan Kemendikbudristek mengenai status Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan di sekolah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews