Polda Kepri Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Tangkap 44 Tersangka, Ada Tiga Wanita

Polda Kepri Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Tangkap 44 Tersangka, Ada Tiga Wanita

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Februari s.d Maret 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri.

Batam, Batamnews - Sebagai wujud nyata dari komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri telah mengungkap 36 kasus dengan menangkap 44 tersangka, yang terdiri dari 41 pria dan 3 wanita WNI. 

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah mengumumkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kepri pada Selasa, 2 April 2024.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dan Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kepri atas kinerja luar biasa dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah tersebut. 

Baca juga: Lantanal IV Batam Gagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Asal Indonesia dan Bangladesh Menuju Malaysia

Selama periode Februari hingga Maret 2024, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 36 kasus terkait peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 44 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.

Kapolda Kepri juga menyoroti beberapa kasus yang menonjol, seperti penangkapan tersangka JM Als R dengan barang bukti 1.086 gram sabu pada 22 Februari 2024, serta penangkapan tersangka AP Bin AB Als AA dengan barang bukti 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja pada 7 Maret 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2024, tersangka Inisial BS Als W dan DY Als DB ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. 

Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing. 

Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Nagoya Lubuk Baja, Mobil Terbalik Usai Tabrak Pembatas Jalan

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews