Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terancam Penjara Seumur Hidup

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terancam Penjara Seumur Hidup

Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno (berdiri pegang mic). (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno, kini menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Ia terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kombes Agus diketahui memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar. Pemesanan dilakukan langsung kepada seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Koordinasi Internal Pasca Penangkapan Anggota Terduga Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan, menyatakan bahwa Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pembayaran pembelian sabu-sabu, Agus memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mentransfer uang pembayaran kepada Anton. Bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Riau Gempur Kampung Narkoba di Pekanbaru, Satu Pengedar Ditangkap

Setelah menerima pembayaran, Anton mengirimkan pesanan sabu-sabu melalui paket JNE Express, yang dikemas dalam botol bedak merek Cussons Baby dan My Baby. Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2023, dan berhasil diendus oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta.

Pada 19 Desember 2023, barang haram tersebut tiba di kantor JNE Batam dan dijemput oleh Dwicky Ronaldo Siagian. Polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan mengungkap kasus tersebut.

Agus Fajar Sutrisno kini menjalani proses hukum yang berlaku, dengan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam. JPU Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam kasus narkoba, menimbulkan keprihatinan akan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat penegak hukum.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews