Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu dan Ekstasi

Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu dan Ekstasi

Pelaku saat diamankan di kediamannya bersama dengan barang bukti narkoba (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang telah berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang dalam sebuah operasi terkait kasus kepemilikan narkotika.

Identitas oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus ini adalah YW, yang ditangkap bersama rekannya seorang karyawan swasta berinisial TS. 

Mereka ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak empat paket dan tiga butir pil ekstasi. Penangkapan terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 24 Maret 2024.

Kompol Arsyad Riyandi, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang intensif.

Baca juga: Korban KDRT Oknum Polisi di Batam Ngaku Diberi Rp 200 Juta dengan Syarat Tinggalkan Bripda SK

"Iya benar (oknum Satpol PP ditangkap)," kata Kompol Arsyad, memberikan konfirmasi pada Jumat, 29 Maret 2024.

Irwan Yacob, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang penangkapan oknum tersebut. 
Dia berjanji untuk berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dan BKPSDM Tanjungpinang terkait penangkapan ini.

“Informasinya begitu, tapi kami koordinasikan dulu ya,” ujarnya.

Irwan menegaskan bahwa jika penangkapan tersebut terbukti benar, mereka akan melakukan evaluasi terhadap pegawai di satuan mereka. Dia menyatakan bahwa kasus semacam ini sangat merusak citra institusi.

“Nanti kami akan evaluasi agar tidak terulang kasus yang sama di kemudian hari,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, termasuk seorang ASN Satpol-PP di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ada dua orang yang diamankan oleh Tim. Pertama inisial YW, ASN di Satpol-PP Tanjungpinang dan TS pegawai swasta," ungkap Kasat Narkoba Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, pada hari Minggu, 24 Maret. 

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 2,4 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, dan sebuah timbangan digital. Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Baca juga: Uang Palsu Dipakai Beli Takjil di Bazar Ramadhan, Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka hanya mengedarkan narkoba di lingkaran mereka sendiri dan mengaku baru terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru. Saat ini masih kita dalami lebih lanjut," kata Kompol Arsyad.

Keduanya juga mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan juga untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuan buat nyari penghasilan tambahan. Tapi masih kita dalami motif lainnya," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews