Pembacaan Putusan Aksi Bela Rempang: 8 Terdakwa Divonis, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Batam

Pembacaan Putusan Aksi Bela Rempang: 8 Terdakwa Divonis, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Batam

Pembacaan putusan terhadap 8 orang terdakwa lainnya pada kasus Aksi Bela Rempang. (Foto: Annas)

Batam, Batamnews - Persidangan lanjutan aksi bela rempang dengan agenda Pembacaan Putusan yang melibatkan 8 (delapan) orang terdakwa digelar pada hari Senin, 25 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Pembacaan putusan terhadap 8 orang terdakwa dilaksanakan setelah pembacaan putusan terhadap 26 orang terdakwa lainnya pada kasus Aksi Bela Rempang.

Situasi tegang menyelimuti ruang persidangan. Para keluarga terdakwa juga setia mendampingi para terdakwa dalam menantikan pembacaan putusan.

Sidang dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm yang melibatkan 8 orang terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus serta anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Teresia yang memimpin jalannya persidangan.

Para terdakwa dikenai pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca juga: Vonis Sidang Aksi Bela Rempang: 26 Terdakwa Divonis Hukuman, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus membacakan putusan terhadap para terdakwa. Adapun vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa yakni 8 Bulan, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya. 

Para terdakwa sebelumnya telah menjalankan masa tahanan selama 6 Bulan 14 Hari semenjak September 2023. "Para terdakwa dengan ini dijatuhi hukuman pidana selama 8 Bulan, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari," ujar Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, Senin, 25 Maret 2024.

Terdakwa Junaidi Als Jun dijatuhi hukuman pidana selama 8 Bulan dikurangi masa tahanan sebelumnya dan akan dijadwalkan bebas pada 2 (dua) bulan mendatang.

Terdakwa lainnya yakni Nazaruddin Bin Ibnu Hazar dijatuhi hukuman pidana 6 Bulan 15 Hari dikurangi masa tahanan sebelumnya dan akan dijadwalkan bebas pada besok hari, Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya, terdakwa Sapriyanto, M. Yusup Bin Tukacil, Rafli Bin Ramli, Adek Dian Saputra Als Adek, Supiandra Als PIAN Bin Syafirudin, Zainudin Bin Rahman dijatuhi hukuman pidana selama 6 Bulan 21 Hari dikurangi masa tahanan sebelumnya dan akan dijadwalkan bebas pada pekan depan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus PT. Batam Riau Bertuah, Empat Saksi Berikan Keterangan

Isak tangis pun pecah atas pembacaan vonis terhadap para terdakwa. Tampak keluarga para terdakwa langsung memeluk para terdakwa dengan air mata yang membanjiri pipi para keluarga.

Dengan dibacakan putusan ini, Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menutup jalannya persidangan dan mengatakan kepada para terdakwa agar hal ini tidak diulang kembali.

"Kepada para terdakwa hal ini jangan diulang kembali. Dengan ini sidang pembacaan putusan kepada para terdakwa saya tutup," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews