Vonis Ringan untuk Illegal Logging: Kejari Dumai Ajukan Banding atas Putusan 1 Tahun Penjara

Vonis Ringan untuk Illegal Logging: Kejari Dumai Ajukan Banding atas Putusan 1 Tahun Penjara

Kejari Dumai ajukan banding atas putusan hakim PN Dumai atas kasus ilegal logging (ist)

Dumai, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, mengambil sikap kuat dengan mengajukan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Dumai terkait kasus illegal logging.

Putusan yang dicatat dengan Nomor: 181/ Pid.B/LH/2023/PN. Dum tanggal 16 Agustus 2023 tersebut memberikan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus ini.

Dalam putusan tersebut, tiga terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana mengangkut hasil kayu dari hutan tanpa surat keterangan sahnya.

Baca juga: Siswi SMK 6 Batam Ditabrak Pengendara, Kritis dan Dirawat di RS Sudarsono

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abu Nawas, mengonfirmasi langkah ini kepada wartawan pada Jumat (25/8/2023).

Abu Nawas menjelaskan bahwa pada Rabu (23/8/2023), mereka mengajukan permohonan banding terhadap putusan kasus illegal logging yang hanya menghukum satu tahun penjara.

"Kami tidak bisa menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Dumai karena tidak sejalan dengan tuntutan kami. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pidana yang seharusnya. Tuntutan kami sebelumnya adalah hukuman penjara tiga tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abu Nawas menyatakan bahwa kasus illegal logging bukanlah kasus biasa, melainkan memiliki implikasi sosial dan lingkungan yang besar. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang lebih serius.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Masjid Agung Batam Terus Dikebut: Tahap Krusial Pemasangan Kubah

Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto, telah memberikan arahan kepada tim penuntut umum agar memasukkan argumen-argumen ini dalam Memori Banding.

Putusan yang diajukan banding melibatkan tiga terdakwa: AAM, MRN, dan R. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp1.000.000.000, dengan ancaman pidana kurungan selama empat bulan.

Ini jauh lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa, yang menuntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp1.000.000.000, serta pidana kurungan selama enam bulan.

Kasus ini melibatkan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya, yang diancam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022.

Baca juga: Polres Pelalawan Tanam 3.200 Pohon untuk Pelestarian Lingkungan: Inisiatif "Polri Lestarikan Negeri"

Di samping itu, Abu Nawas menjelaskan bahwa sekitar 36 meter kubik kayu dan tiga truk yang digunakan untuk illegal logging juga dituntut agar dirampas untuk kepentingan negara.

Seluruh proses ini diarahkan oleh Kajari Dumai untuk dilaksanakan secara profesional dan berintegritas, dengan penekanan agar tidak terpengaruh oleh intervensi atau iming-iming dari oknum-oknum tertentu.

Keputusan Kejari Dumai ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap lingkungan dan hutan akan ditindak dengan tegas demi menjaga keberlanjutan ekosistem.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews