Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Pelalawan, Vonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Pelalawan, Vonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan saat memimpin sidang

Pelalawan, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan vonis mati terhadap Hanafi, yang juga dikenal sebagai Aan, dalam sidang putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 31.833 gram pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Benny Arisandy SH MH, vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa Hanafi alias Aan. 

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim alias Rahim, Arman alias Sudirman, dan Zul Efendi alias Ade dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. 

Baca juga : Dua Spesialis Pencurian Material Toko Bangunan di Pekanbaru Ditangkap Polsek Bukitraya

Herman bin Nurbitzasa, seorang terdakwa lainnya, divonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, dengan pilihan subsidiari 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang dipimpin oleh Ray Leonardo SH, telah menuntut kelima terdakwa dalam persidangan sebelumnya dengan pidana mati. 

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Terseret Ombak, Nelayan Hilang di Pantai Indah Selat Baru Ditemukan Meninggal Dunia

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Asarya Tambunan SH MH, telah mengonfirmasi putusan tersebut kepada wartawan pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

Meskipun demikian, Kajari Pelalawan menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan akan mempertimbangkan sikap yang tepat setelah mempelajari putusan dari Majelis Hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews