Vonis Sidang Aksi Bela Rempang: 26 Terdakwa Divonis Hukuman, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari

Vonis Sidang Aksi Bela Rempang: 26 Terdakwa Divonis Hukuman, 6 Bulan 15 Hari dan 6 Bulan 21 Hari

26 orang terdakwa aksi bela rempang menajalankan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan. Tampak keluarga para terdakwa memadati ruang persidangan untuk menanti hasil vonis dari majelis hakim. (Foto: Annas)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan aksi bela rempang yang melibatkan 26 orang terdakwa pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Teresia menyampaikan beberapa pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Situasi dalam persidangan sempat tegang menunggu pembacaan putusan.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, membacakan vonis kepada para terdakwa, di mana mereka dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan 15 hari dan 6 bulan 21 hari dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan 26 Terdakwa Kasus Aksi Bela Rempang, Keluarga Berharap Keadilan Terpenuhi

Para terdakwa telah menjalani masa tahanan di rutan Kejaksaan Negeri Batam selama 6 bulan 14 hari sejak bulan September 2023 lalu. Isak tangis dari keluarga terdakwa pecah menyambut pembacaan putusan tersebut.

Salah satu terdakwa, Hairol Bin Abu Bakar, mengungkapkan menerima putusan tersebut dan berterima kasih kepada majelis atas putusan yang diberikan kepada terdakwa.

Adapun terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan 15 hari di antaranya Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, dan lain-lain.

Sementara itu, terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan 21 hari di antaranya La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, Hairol bin Abu Bakar, Rinto Rustisa bin Ruslan, dan lain-lain.

Para terdakwa yang divonis 6 bulan 15 hari yang dikurangi masa tahanan sebelumnya dijadwalkan akan bebas pada besok, Selasa 26 Maret 2024. Terakwa lainnya yang divonis 6 bulan 21 hari yang dikurangi masa tahanan sebelumnya akan dijadwalkan bebas pada pekan depan.

Baca juga: Update Rempang Eco-City, Realisasi Pengerjaan Empat Rumah Contoh Sudah 84 Persen

Sebelumnya, para terdakwa dikenai pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Dengan ini, Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, menyatakan menutup kasus persidangan Aksi Bela Rempang dengan perkara Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang dengan vonis yang telah ditetapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews