34 Tersangka Aksi Bela Rempang di Batam Dihadapkan Tuntutan Beragam

34 Tersangka Aksi Bela Rempang di Batam Dihadapkan Tuntutan Beragam

Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Batamnews – Sebanyak 34 orang yang terlibat dalam kasus aksi bela Rempang menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Batam pada Senin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut mereka dengan hukuman yang bervariasi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut diwarnai dengan isak tangis keluarga para terdakwa saat mereka memasuki ruang sidang. Persidangan berfokus pada tuntutan pidana terhadap para terdakwa yang dikenai dakwaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Berdasarkan tuntutan JPU, para terdakwa dihadapkan pada hukuman penjara dengan durasi yang berbeda, yaitu 3 bulan, 7 bulan, dan 10 bulan. Berikut adalah daftar nama terdakwa beserta tuntutan yang diajukan:

Sebanyak 10 orang terdakwa, La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustias, Thomas, Yosua, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfi'iyuddin, Misranto, dan Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. 

Kemudian 13 terdakwa lainnya, Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki, Usni Tamrin alias Tamrin, Abdul Joni, Ahmad Tarmizi, Said Ahmad, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin, Liswardi, Ardiansyah, dan Dicky Aldi masing masing dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dan seorang terdakwa Saputra Als Putra Bin Rudi dituntut 3 bulan penjara. Sedangkan pembacaan tuntutan 8 orang terdakwa lainnya ditunda pada 6 Maret 2024 mendatang. 

Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama terkait isu keamanan umum yang dibawa oleh aksi bela Rempang. Sidang selanjutnya akan ditunggu untuk melihat apakah tuntutan JPU akan diterima atau ada perubahan dalam putusan hakim.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews