Dishub Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Hindari Balap Liar di Jalan, Ancaman Hukuman Pidana dan Denda

Dishub Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Hindari Balap Liar di Jalan, Ancaman Hukuman Pidana dan Denda

Anak-anak yang diamankan polisi saat razia.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. 

Selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, pelaku aksi balap liar juga bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya kepada wartawan, Ahad, 24 Maret 2024.

Baca juga: Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Perekaman e-KTP Mulai Usia 16 Tahun, Simak Syarat dan Lokasi Perekaman!

Menurutnya, jalan raya atau jalan umum bukanlah sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Tim OP Bina Marga PUPR Pekanbaru Bersihkan Saluran Drainase di Jalan Akasia dan Sungai Bata


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews