Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Perekaman e-KTP Mulai Usia 16 Tahun, Simak Syarat dan Lokasi Perekaman!

Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Perekaman e-KTP Mulai Usia 16 Tahun, Simak Syarat dan Lokasi Perekaman!

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang ingin merekam e-KTP sejak usia 16 tahun. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah dapat melakukan perekaman e-KTP, meskipun e-KTP fisik baru akan dicetak saat usia warga tersebut mencapai 17 tahun.

"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Menggunakan Aplikasi Khusus dengan Scan QR Code di Kota Pekanbaru

Irma menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1). 

Undang-undang ini menetapkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

"Warga dapat merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.

Baca juga: Tim UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru Siap Awasi Jukir Selama Ramadhan 1445 H

Sebagai persyaratan perekaman e-KTP, dibutuhkan usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP dapat dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :