Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Perekaman e-KTP Mulai Usia 16 Tahun, Simak Syarat dan Lokasi Perekaman!

Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Perekaman e-KTP Mulai Usia 16 Tahun, Simak Syarat dan Lokasi Perekaman!

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah melayani masyarakat yang ingin merekam e-KTP sejak usia 16 tahun. 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah dapat melakukan perekaman e-KTP, meskipun e-KTP fisik baru akan dicetak saat usia warga tersebut mencapai 17 tahun.

"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Menggunakan Aplikasi Khusus dengan Scan QR Code di Kota Pekanbaru

Irma menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1). 

Undang-undang ini menetapkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

"Warga dapat merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.

Baca juga: Tim UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru Siap Awasi Jukir Selama Ramadhan 1445 H

Sebagai persyaratan perekaman e-KTP, dibutuhkan usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP dapat dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews