Polda Riau Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

Polda Riau Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

Polda Riau bersama jajaran siap bertindak tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Polda Riau bersama jajaran siap bertindak tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Riau, Taufiq Lukman Nurhidayat, yang diwakili oleh Plh Kasat PJR, Kompol Ari Prayitno, selaku Kasatgas Preventif.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. "Operasi ini bukan untuk kepentingan Polri, tetapi semata-mata demi keselamatan masyarakat pengguna jalan raya," ujar Ari Prayitno.

Operasi ini akan digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Selama periode ini, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan akan menindak tegas pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas.

Baca juga: Penundaan Pengumuman Formasi PPPK 2024: BKD Riau Ungkap Alasan dan Prioritas Jabatan

Berikut adalah 11 target pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Baca juga: BPBD Riau Siapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tingkat Provinsi

Ari Prayitno menekankan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan safety belt masih mendominasi jenis pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat. 

"Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak. Kami meminta semua pihak untuk saling bekerja sama, selalu disiplin, dan tertib aturan untuk mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di jalan raya," tutup Ari Prayitno.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews