Persiapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN di Kota Batam, Pemko Rakor Bersama Sekjen Kemendagri

Persiapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN di Kota Batam, Pemko Rakor Bersama Sekjen Kemendagri

Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, untuk membahas persiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerima tunjangan lainnya. (Foto: Pemko Batam)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, untuk membahas persiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerima tunjangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024," jelas Jefridin pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca juga: ASN Kota Tanjungpinang Dapat THR Full, Tenaga Honorer PTT dan THL Hanya Dapat Insentif

Tujuan pemberian THR dan Gaji ke-13 adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendanaan untuk THR dan Gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat dan anggota DPRD.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. "Perhitungan THR akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2024," terang Jefridin.

Baca juga: Pemkab Karimun Pastikan Tenaga Honorer Terima THR Idul Fitri 2024

Jefridin menambahkan bahwa pencairan THR di Kota Batam direncanakan paling cepat pada tanggal 26 Maret 2024, sesuai dengan instruksi dari Sekjen Kemendagri.

Suhajar Diantoro juga berpesan agar Pemerintah Daerah segera mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis terkait dengan pemberian THR, guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan Rakor ini, langkah awal penting telah dilakukan untuk memastikan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu bagi para ASN dan penerima tunjangan di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews