Kasus Bullying Anak di Batam Menuju Persidangan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Bullying Anak di Batam Menuju Persidangan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Kapolresta Barelang saat memimpin konferensi pers kasus bullying di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus bullying anak di bawah umur yang menggemparkan warga Batam kini memasuki babak baru. Polsek Lubuk Baja telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam. 

Berkas kasus yang menetapkan empat remaja sebagai tersangka ini dijadwalkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Batam minggu ini.

Keempat tersangka yang viral di media sosial tersebut adalah NU (18 tahun) dan tiga remaja lainnya RR (14 tahun), MA (15 tahun), dan AK (14 tahun), dengan mayoritas masih berusia di bawah umur. Penahanan para tersangka awalnya dilakukan di Polsek Lubuk Baja dan kini telah dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: Keempat Pelaku Bullying Dua Remaja yang Viral di Batam Ditangkap Polisi

Namun saat ini baru tiga tersangka anak di bawah umur yang telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Batam. Ketiganya adalah RR (14 tahun), MA (15 tahun), dan AK (14 tahun).

Kasi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Batam secepatnya. 

"Kami akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kota Batam pada minggu ini," tutur Andreas kepada Batamnews, Selasa, 19 Maret 2024.

Kasus yang berawal dari permasalahan di media sosial hingga tindakan pengambilan barang ini berujung pada tindakan bullying yang dilakukan di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Video kejadian yang menjadi viral di media sosial ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemangku kebijakan.

Baca juga: Ibu Korban Ungkap Fakta Baru Kasus Bullying Brutal di Batam: Bela Adiknya yang Akan Diperdagangkan

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diharapkan dengan diprosesnya kasus ini ke ranah hukum, dapat menjadi pelajaran dan menghentikan tindak kekerasan serta bullying, khususnya terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini juga mengingatkan kembali pentingnya perlindungan anak dan pembinaan terhadap generasi muda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews