Sidang Lanjutan Perkara PT. Batam Riau Bertuah, Saksi Sangkal Tanda Tangan Kesepakatan, Dosmaria: "Itu Bukan Tanda Tangan Saya!

Sidang Lanjutan Perkara PT. Batam Riau Bertuah, Saksi Sangkal Tanda Tangan Kesepakatan, Dosmaria: "Itu Bukan Tanda Tangan Saya!

Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang PT. Batam Riau Bertuah (Foto: Annas)

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang PT. Batam Riau Bertuah digelar pada hari Kamis, 21 Maret 2024, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Kota Batam.

Proses persidangan sempat terhenti pada pukul 10.00WIB akibat cekcok antara salah satu saksi dengan orang tak dikenal, yang mengakibatkan kehadiran polisi dari Polsek Batam Kota untuk menjaga kondusifitas persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 12.00WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma dan anggota majelis, David Sitorus, Monalisa Anita Teresia Siagian yang memimpin jalannya persidangan.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat hadir di persidangan didampingi oleh empat penasehat hukumnya.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi korban dari kasus penipuan dan penggelapan uang oleh PT. Batam Riau Bertuah dengan Direktur, Roma Nasir Hutabarat sebagai terdakwa.

Saksi yang dihadirkan berjumlah 5 (lima) orang dari total 12 (dua belas) orang, antara lain Munir Ginting, Ruslan, Darwin HS, Dosmaria Pangaribuan, dan Elvi Surina.

Para saksi menyampaikan ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT. Batam Riau Bertuah terkait AJB, BPHTB, dan SHGB. Munir Ginting mengungkapkan bahwa meski brosur pemasaran menyebut AJB gratis, namun ia diminta membayar Rp.8.500.000 untuk AJB.

Darwin HS menyatakan telah membayar BPHTB Rp.134.500.000 dan AJB Rp.42.500.000 untuk 5 (lima) unit ruko, padahal seharusnya hanya Rp.14.000.000 per unit ruko.

Elvi Surina mengungkapkan bahwa ia sudah melunasi pembayaran ruko pada tahun 2020, namun AJB belum diselesaikan, sementara ia diminta untuk membayar BPHTB lagi sebesar Rp.14.000.000.

Ruslan menyoroti ketidaksesuaian ukuran ruko yang didapat, dimana dalam PPJB disebutkan ukuran 66 tetapi yang diterima ukuran 54.

Dosmaria Pangaribuan menyatakan PT. Batam Riau Bertuah melakukan pembatalan sepihak tanpa kesepakatan dengan Dosmaria sebagai konsumen, dan ruko yang dibelinya merupakan ruko yang sama dengan yang dibeli oleh Munir Ginting.

Baca juga: Empat Remaja Putri Pelaku Perundungan di Batam Akan Mendapat Hukuman Segini!

Total kerugian yang dialami oleh para korban dari kasus ini adalah;

  1. Munir Ginting: Rp.24.450.000
  2. Ruslan: Rp.27.950.000
  3. Darwin HS: Rp.64.850.000
  4. Dosmaria Pangaribuan: Rp.60.000.000
  5. Elvi Surina: Rp.40.112.500

Terdakwa dan penasehat hukumnya menyangkal keterangan saksi dengan menunjukkan surat kesepakatan dengan tanda tangan para saksi. Namun, Dosmaria menegaskan bahwa tanda tangan yang ditunjukkan oleh terdakwa bukan tanda tangannya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Para saksi berharap agar keadilan dapat terwujud atas apa yang seharusnya mereka terima.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews