Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Aturan Kewarganegaraan untuk Anak Pernikahan Campur

Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Aturan Kewarganegaraan untuk Anak Pernikahan Campur

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau mengadakan kegiatan diseminasi layanan pewarganegaraan dengan fokus pada aturan kewarganegaraan bagi anak dari pernikahan campur. 

Batam, Batamnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau mengadakan kegiatan diseminasi layanan pewarganegaraan dengan fokus pada aturan kewarganegaraan bagi anak dari pernikahan campur. 

Bertempat di Hotel Harris Batam Center, kegiatan dengan tema "Menghitung Hari Jalur Khusus Anak Berkewarganegaraan Ganda" ini berlangsung pada Selasa, 19 Maret 2024.

Inisiatif ini bertujuan untuk menyebarkan informasi mengenai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. PP ini menetapkan bahwa anak-anak dari pernikahan campur harus memilih satu kewarganegaraan sebelum bulan Mei, pasca-berakhirnya periode yang diberikan oleh PP tersebut.

Baca juga: 913 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham Pastikan Bebas Pungli

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar tidak ada anak yang terjebak dalam status tanpa kewarganegaraan. 

“Kami mengajak orang tua dari pernikahan campur untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka, memilih kewarganegaraan yang diinginkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," ujar I Nyoman.

Kegiatan diseminasi ini juga mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu diambil jika masih ada anak yang belum memilih kewarganegaraan setelah masa berlaku PP berakhir. Pemerintah bersiap-siap untuk mengambil kebijakan baru yang dapat mengakomodasi dan melindungi hak-hak anak dalam kasus seperti ini.

Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Prestisius Anindhita Wistara Data dari Badan Pusat Statistik

“Kami berharap, melalui diseminasi ini, orang tua dan semua pihak terkait dapat memahami betul tentang pentingnya menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil pernikahan campur. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak mereka di masa depan,” tambah I Nyoman.

Diseminasi ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau sosial akibat ketidakjelasan status kewarganegaraan anak dan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam melindungi warga negaranya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews