Polsek Tebing Polres Karimun Tetapkan 14 Tersangka Perang Sarung, Imbauan Kepada Remaja dan Orang Tua

Polsek Tebing Polres Karimun Tetapkan 14 Tersangka Perang Sarung, Imbauan Kepada Remaja dan Orang Tua

14 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perang sarung yang menyebabkan adanya korban

Batamnews, Karimun - Polsek Tebing Polres Karimun telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perang sarung yang menyebabkan adanya korban. Puluhan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu yang berbeda.

Pada 15 Maret 2024, dua orang diduga sebagai pembuat meme untuk ajakan perang sarung dan disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara pada 16 Maret 2024, 11 orang pelaku perang sarung yang terjadi di JL. Canggai Putri, depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma, disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

Baca juga: Polres Karimun Tindak Tegas Peserta Perang Sarung yang Timbulkan Korban

Polisi juga mengamankan seseorang yang diduga sebagai wasit dalam aksi perang sarung tersebut. Dia dikenakan dengan pasal 76 C UU 34 Tahun 2014 dan diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.

"Total tersangka sebanyak 14 orang," kata Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, Senin 18 Maret 2024.

Pihak kepolisian mengimbau agar tidak ada lagi aksi perang sarung yang dilakukan oleh remaja atau pemuda di Karimun.

Baca juga: Pemda Karimun Tingkatkan Bidang Keagamaan Melalui Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah

"Kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolsek Jaiz.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews