Sidang Lanjutan 26 Terdakwa Kasus Aksi Bela Rempang, Keluarga Berharap Keadilan Terpenuhi

Sidang Lanjutan 26 Terdakwa Kasus Aksi Bela Rempang, Keluarga Berharap Keadilan Terpenuhi

Keluarga para tersangka aksi demo bela rempang saat disidang.

Batam, Batamnews - Pada Rabu, 13 Maret 2024, siang tadi, Pengadilan Negeri Tinggi Kota Batam menggelar sidang lanjutan untuk 26 terdakwa dalam kasus Aksi Bela Rempang. Sejak pagi, rekan, keluarga, terutama Iswandi atau Bang Long, hadir dalam persidangan tersebut.

Sebelum sidang dimulai, para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Kota Batam sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, sementara keluarga telah menanti sejak awal.

Persidangan lanjutan dengan nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm membahas pembacaan pledoi. Sidang berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.

Baca juga: 34 Tersangka Aksi Bela Rempang di Batam Dihadapkan Tuntutan Beragam

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus memimpin sidang dengan atensi yang tinggi dari keluarga dan masyarakat. Pembacaan pledoi mendapat perhatian khusus, karena hasil pledoi akan menjadi penentu bagi terdakwa.

Sebelumnya, pada Senin, 04 Maret 2024, terdakwa menghadapi persidangan yang membahas Pembacaan Tuntutan Pidana dan Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa.

Setelah sidang hari ini, Hakim memutuskan untuk melanjutkan pada Senin, 25 Maret 2024, dengan pembahasan Hasil Putusan.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Keluarga dan masyarakat Kota Batam berharap agar para terdakwa mendapatkan keadilan yang setimpal dan hak-hak mereka diakui sebagaimana mestinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews