Pengusaha Cafe Jadi Tersangka Kasus Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Bintan

Pengusaha Cafe Jadi Tersangka Kasus Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Bintan

Pemilik Cafe di Bintan jadi tersangka.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Sektor Bintan Timur telah menetapkan pemilik StarPoll Cafe sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menyatakan bahwa pemilik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Mikol yang tidak memiliki izin.

"Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dalam perkara Mikol," kata AKP Rugianto.

Baca juga: Menteri PANRB Resmikan 16 Mal Pelayanan Publik, 60 Daerah Komitmen Tingkatkan Transformasi Digital termasuk Bintan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Dist Joki (DJ) di StarPoll Cafe. Pemilik StarPoll Cafe akan menjalani sidang tindakan pidana tertentu (Tipiring).

Namun, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan bahwa sidang Tipiring belum dapat dilaksanakan karena berkas dari kepolisian belum lengkap.

"Berkasnya belum lengkap. Polisi belum membawa terdakwa dan saksi," jelas Boy.

Boy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu kepolisian untuk membawa berkas, terdakwa, dan saksi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Bintan 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU 

"Jika semua sudah lengkap, sidang Tipiring akan langsung digelar," ujarnya.

Saat ini, penunjukan hakim untuk menyidangkan perkara tersebut juga akan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews