Festival Lampu Colok dan Lampu Hias Karimun 2024, Syarat Ketentuan dan Hadiah!

Festival Lampu Colok dan Lampu Hias Karimun 2024, Syarat Ketentuan dan Hadiah!

Lomba lampu colok di Kabupaten Karimun.

Batamnews, Karimun - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan menggelar Festival Lampu Colok dan Lampu Hias pada Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Hal ini diumumkan melalui Pamflet yang dirilis oleh Dinas Pariwisata Karimun.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat syarat dan ketentuan untuk mengikuti lomba serta jumlah hadiah yang akan diperebutkan. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang dilampirkan:

Syarat dan Ketentuan:

Bangunan:
1. Konstruksi bangunan harus kokoh.
2. Letak bangunan tidak boleh menganggu kelancaran aktivitas jalan raya.
3. Tinggi konstruksi:
   - Jika lokasi berada di jalan raya, tinggi bangunan minimal 5 meter.
   - Jika lokasi berada di area tanah lapang, tinggi bangunan minimal 3 meter.
4. Lebar konstruksi dari sisi kiri dan kanan jalan sekitar 5 meter.
5. Keamanan konstruksi bangunan.

Baca juga: Pasar Ramadan, Solusi Cari Menu Berbuka bagi Para Pekerja Sibuk di Karimun

Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 - 25 Maret 2024.
  2. Peserta dapat mengambil formulir pendaftaran di Dinas Pariwisata Kab. Karimun, Bidang Pemasaran Pariwisata, Gedung C/ Gedung Sugie Lantai II.
  3. Peserta harus melampirkan denah lokasi/foto lokasi konstruksi.
  4. Peserta juga harus melampirkan fotocopy KTP dan nomor handphone.
  5. Peserta terdiri dari regu/tim, Persatuan Pemuda, Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.
  6. Formulir pendaftaran harus ditandatangani oleh Pejabat Camat setempat.

Penilaian:

Kategori Lampu Colok:

  • Waktu penilaian tertera di setiap formulir per kecamatan.
  • Pesan dan kesan yang disampaikan bernuansa Islami.
  • Kerapian Menara/Gerbang.
  • Banyaknya lampu colok.
  • Keindahan dan kemeriahan kreatifitas hiasan lampu.
  • Jumlah lampu minimal 3000 untuk bangunan utama.

Kategori Lampu Elektrik:

  • Waktu penilaian tertera di setiap formulir per kecamatan.
  • Pesan dan kesan yang disampaikan bernuansa Islami.
  • Kerapian Menara/Gerbang.
  • Keindahan dan kemeriahan kreatifitas hiasan lampu.
  • Konstruksi bangunan minimal tinggi 5 M, lebar 15 M.
  • Tidak memanfaatkan bangunan permanen.
  • Jenis lampu yang digunakan.

Baca juga: Ops Keselamatan Seligi 2024: Satlantas Polres Karimun Tegur 518 Pelanggar Lalu Lintas

Juara dan Hadiah:

Kategori Juara Lampu Colok:

  • Juara I: Rp. 20.000.000,-
  • Juara II: Rp. 17.500.000,-
  • Juara III: Rp. 15.000.000,-
  • Juara IV: Rp. 12.500.000,-
  • Juara V: Rp. 10.000.000,-
  • Juara VI: Rp. 7.500.000,-

Kategori Juara Lampu Elektrik:

  • Juara I: Rp. 15.000.000,-
  • Juara II: Rp. 12.500.000,-
  • Juara III: Rp. 10.000.000,-
  • Juara IV: Rp. 7.500.000,-
  • Juara V: Rp. 5.000.000,-
  • Juara VI: Rp. 2.500.000,-

Ketentuan:

  1. Lampu elektrik dihimbau hidup mulai dari 21 Ramadhan sampai malam Idul Fitri.
  2. Lampu colok wajib hidup pada malam penilaian sesuai tanggal penilaian per kecamatan.
  3. Seluruh peserta dihimbau menghidupkan lampu pada malam 27 Ramadhan sampai dengan malam Idul Fitri LED strip.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews