Pedoman Aktivitas Ramadan 2024 di Pekanbaru: Restoran Buka dengan Aturan Khusus, Izin Gratis!

Pedoman Aktivitas Ramadan 2024 di Pekanbaru: Restoran Buka dengan Aturan Khusus, Izin Gratis!

Aturan baru edaran pemerintah Pekanbaru tentang jam operasional rumah makan.

Pekanbaru, Batamnews - Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024 yang berisi pedoman aktivitas bagi pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pengelola tempat makan tersebut diperbolehkan untuk buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan khusus melayani pesan antar. 

Sedangkan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, mereka dapat melayani makan di tempat, takeaway, atau pesan antar.

Baca juga: KPK Turun ke Kampar, Sosialisasikan Penyelesaian Aset Bermasalah di Riau

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, menjelaskan bahwa tempat yang menyajikan hidangan non halal juga dapat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan, asalkan mengajukan permohonan izin khusus.

"Para pengelola yang ingin beroperasi selama bulan Ramadan diwajibkan mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Izin ini gratis dan syaratnya tidak sulit, hanya perlu melampirkan KTP dan data lengkap tempat usaha," ujar Quarte Rudianto.

Selain itu, pengelola tempat makan non halal yang telah mendapatkan izin diwajibkan untuk memasang spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim' di depan tempat usaha. Mereka juga dilarang keras untuk menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak.

Baca juga: Polresta Pekanbaru Tindak Tegas Balap Liar Selama Ramadan, Motor Ditahan Hingga Lebaran

"Saat ini, sudah ada 104 pengelola tempat makan non halal yang mengajukan izin operasi selama Ramadan ke DPMPTSP. Kami mengimbau kepada pengelola yang belum mengurus izinnya untuk segera melakukannya agar tidak terjadi pelanggaran aturan," tambah Quarte Rudianto.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan aktivitas masyarakat Pekanbaru dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews