Polres Karimun Musnahkan 14 Paket Sabu dari Dua Pengungkapan Kasus

Polres Karimun Musnahkan 14 Paket Sabu dari Dua Pengungkapan Kasus

Polres Karimun telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dari dua kasus berbeda.

Karimun, Batamnews - Polres Karimun telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dari dua kasus berbeda. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari operasi pemberantasan narkoba yang telah dilakukan sejak awal tahun 2024.

Pada operasi di Pelabuhan Domestik Karimun pada Januari 2024 lalu, Polres Karimun mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti 12 paket sabu seberat 700,5 gram. Sedangkan pada Februari, dalam operasi bersama Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, satu tersangka ditangkap dengan dua paket sabu seberat 260 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari kegiatan di dua waktu, yaitu pada Januari dengan barang bukti 12 paket sabu, dan Februari ada 2 paket sabu,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat 15 Maret 2024.

Baca juga: Pasar Ramadan, Solusi Cari Menu Berbuka bagi Para Pekerja Sibuk di Karimun

Disebutkan Kapolres, untuk kasus pada bulan Januari, para pelaku itu hendak membawa narkoba dari Karimun dengan tujuan Kalimantan. Modus yang digunakan ialah dengan cara menyembunyikan barang bukti dalam tubuh, atau dimasukan ke dalam anus. Namun, modus tersebut telah terlebih dahulu terendus pihak kepolisian.

“Untuk bulan Januari, ada empat tersangka yaitu Rs, Aw, Sh, dan Ms. Modus mereka yakni dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam dubur (anus),” ujar Kapolres.

Kemudian, untuk pengungkapan dua paket sabu di pelabuhan Internasional Karimun, dimana tersangka Mf yang baru sampai dari Malaysia menyembunyikan narkotika di dalam tasnya. Barang bukti sebanyak 14 paket sabu itu, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Baca juga: Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,9 Kilogram Sabu

Tampak Kepala Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Kepala Rutan, Bea Cukai, BNNK, dan Tokoh Masyarakat juga ikut dapat proses pemusnahan. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 subsider 113, 112, undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, para tersangka sudah dalam proses, akan segera kita majukan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Fadli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews