KPK Sita Aset Mewah Andhi Pramono di Kepulauan Riau: Dua Rumah Mewah, 14 Ruko, serta Lahan, Suap dari Pengusaha di Kepri

KPK Sita Aset Mewah Andhi Pramono di Kepulauan Riau: Dua Rumah Mewah, 14 Ruko, serta Lahan, Suap dari Pengusaha di Kepri

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai yang pernah bertugas di Kepulauan Riau bersama hasil suap (Foto: Batamnews)

Kepulauan Riau, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita mencakup satu bidang tanah beserta bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selain itu, KPK juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tak hanya itu, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang turut disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa aset-aset yang disita ini akan segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery.

Aset-aset tersebut diduga hasil pencucian uang dari suap yang diberikan oknum pengusaha di Kepulauan Riau, di saat Andhi Pramono menjabat sebagai pejabat Bea Cukai. Andhi Pramono menerima setoran hingga gratifikasi terkait dengan kepabeanan. 

Sebelumnya, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di sejumlah daerah dan satu unit mobil mewah merek Ford berwarna merah. Andhi Pramono sendiri didakwa dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 hingga 2023 saat Andhi menjabat di berbagai posisi dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews