Bank Plat Merah Berulah Penyaluran KUR di Bengkalis Dikorupsi , Kerugian Negara Capai Rp 46 Miliar

Bank Plat Merah Berulah Penyaluran KUR di Bengkalis Dikorupsi , Kerugian Negara Capai Rp 46 Miliar

Korupsi di Bank milik BUMN di Provinsi Riau.

Pekanbaru, Batamnews - Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank BUMN di Pekanbaru. Kasus ini melibatkan 450 debitur yang diduga menerima kredit secara fiktif, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 46 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka, DS dan ER, telah ditangkap terkait perkara ini. Mereka diduga terlibat dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan antara tahun 2020-2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada hari Selasa kemarin, kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka DS dan ER," ujar Nasriadi.

DS, mantan pegawai atau penyelia pemasaran, diduga memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit kepada 450 debitur perorangan tanpa verifikasi yang memadai. 

Dia diduga menggunakan data-data yang diberikan pihak ketiga untuk keuntungan pihak lain, dengan total penyaluran sebesar Rp 46 miliar.

Baca juga: Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Dumai dan Rohil

"Sementara tersangka ER selaku pemimpin bank kantor cabang Bengkalis bertindak sebagai pemutus atas usulan pembiayaan KUR kepada 252 debitur perorangan sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas 2 hektare dari tersangka DS," jelas Nasriadi.

Tim pengawas internal bank mengungkap adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dilakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas tersebut. 

Hasil audit menemukan bahwa ada 654 debitur yang menggunakan nama atau identitas palsu dalam pengajuan KUR, dengan kerugian negara mencapai Rp 46 miliar.

"Kerugian Rp 46 miliar ini dengan rincian jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 miliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tak tepat sasaran Rp 1,6 miliar lebih," tambah Nasriadi.

Baca juga: Disdik Pekanbaru dan Satlantas Kolaborasi Cegah Aksi Genk Motor, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap lebih dalam modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews