Dua Kali Mangkir, ASN Kota Tanjungpinang Terlibat Korupsi Terancam di Jemput Paksa 

Dua Kali Mangkir, ASN Kota Tanjungpinang Terlibat Korupsi Terancam di Jemput Paksa 

Korupsi ASN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah dua kali memanggil terdakwa Arif Manotar Panjaitan untuk dilakukan penahanan terkait kasus korupsi pembangunan TPS3R Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, terdakwa tidak hadir dalam kedua panggilan tersebut. Pada panggilan kedua pada Kamis, 1 Februari 2024, Arif Manotar Panjaitan juga tidak muncul.

Dedek menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Tim Jaksa lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap terdakwa. 

"Kita akan serahkan ke tim, untuk melakukan upaya lainnya. Jika masih belum kooperatif, maka dilakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Arif," ungkapnya.

Baca juga: Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Pemanggilan penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 23 November 2023 lalu. Dalam putusan tersebut, Arif Manotar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan TPS3R, sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Akibatnya, terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Arif Manotar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 278 juta lebih.

Dedek menegaskan bahwa jika Arif Manotar tidak membayar UP dalam satu bulan, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi kerugian negara. 

"Apabila Arif Manotar tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dapat diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun," tambah Dedek.

Baca juga: Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Pengadilan Tanjungpinang memutuskan vonis bebas bagi Arif Manotar Panjaitan dan terdakwa Samsuri pada pertengahan Mei 2023 lalu. 

Dalam kasus korupsi ini, Arif Manotar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemko Tanjungpinang, terlibat dalam proyek pembangunan TPS3R Kampung Bugis pada tahun anggaran 2019. 

Sementara itu, Samsuri, sebagai pelaksana proyek, telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjungpinang pada 8 Januari 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews